Berita Maluku, Ambon – Puluhan Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa kabupaten Buru menggelar aksi demo menuntut gubernur Maluku mengambil tindakan tegas memecat Syainun Hentihu istri kedua bupati Buru Ramly Umasugi sebagai ASN.
Aksi demo yang dilakukan para mahasiswa tersebut dimulai dari depan gong Perdamaian kota Ambon dan dilanjutkan ke kantor gubernur Maluku, dimana para mahasiwa dengan membawa berbagai poster yang bertuliskan kecaman terhadap bupati Buru dan wakil bupati Buru.
Setelah berorasi selang waktu beberapa menit didepan gong perdamaian, para mahasiswa melanjutkan aksi mereka ke kantor gubernur Maluku, dihadapan gerbang kantor gubernur Maluku para mahasiswa di hadang polisi pamong praja yang bertugas di kantor gubernur Maluku.
Para mahasiswa tidak diizinkan masuk dan hanya diterima perwakilan dari kantor gubenur saat menyampaikan tuntutannya didepan gerbang pintu masuk kantor gubernur Maluku.
Sejumlah poin penting yang menjadi isi dari tuntutan para mahasiswa diantaranya mendesak gubernur Maluku segera menindaklanjuti Surat tertanggal 13 Agustus 2020, ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang sifatnya segera berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat Pemprov Maluku.
Dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera melakukan pemecatan terhadap ASN dilingkup Pemkab Buru, atas nama Syaiun Hentihu.
Selanjutnya, untuk menjaga situasi pembinaan ASN yang kondusif gubernur dan bupati diminta segera melakukan pemecatan kepada ASN tersebut dan hasilnya dilaporkan ke Men-PAN dalam waktu 14 hari.
Namun fakta dilapangan hingga saat ini yang bersangkutan belum juga dipecat dari ASN, pada lingkup pemerintah kabupaten Buru, oleh karena itu aksi demo ini dilakukan guna meminta gubernur Maluku segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan dari isi surat dimaksud.
“Batas waktu yang di berikan peda bupati Buru untuk menindak lanjuti surat Gubernur Maluku sudah lewat tetapi surat tersebut tidak di eksekusi bupati buktinya sampai saat ini Syainun Hentihu belum di pecat dari PNS kondisi ini amat memprihatinkan dan krusial yang menimbulkan problem – problem yang ada di kabupaten Buru” Ujar Mahasiswa.
Usai menyampaiakn apa yang menjadi tuntuan mereka para mahasiswa membubarkan diri secara tertib dan kembali ke tempat masing-masing.
Seperti diketaui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera melakukan pemecatan terhadap ASN dilingkup Pemkab Buru, atas nama: Syaiun Hentihu.
Surat tertanggal 13 Agustus 2020, ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo ini sifatnya segera berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat Pemprov Maluku.
Alasan pemecatan tersebut, menurut Tjahjo, ASN Syaiun terbukti telah menjadi istri kedua Bupati Buru, Ramly Umasugi. radiodms.com