Berita Malteng, Masohi – Wanita berinisial ZFB dilaporkan ke Polres Maluku Tengah, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap SB.
Melalui Kuasa Hukumnya, SB yang saat ini anggota DPRD Maluku Tengah itu mempolisikan ZFB secara resmi ke Polres Maluku Tengah, Kamis, 17 Februari 2022.
Al Walid Muhammad selaku Kuasa Hukum SB, usai memasukan laporan kepada awak media mengatakan, ZFB dilaporkan dengan dua dalil dugaan tindak pidana. Pertama soal dugaan pemerasan dan kedua soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima pihak Kasium, Polres Maluku Tengah.
Al Walid menepis kabar yang sebelumnya diberitakan salah satu media online bahwa SB berhutang kepada ZFB. Justru sebaliknya ZFB lah yang meminta uang kepada SB untuk membeli Handphone.
Dijelaskan, kalau SB dan ZFB ini memiliki hubungan pertemanan biasa dan sudah berlangsung sejak lama. Dimana pada Maret 2021, ZFB ingin memiliki Handphone Iphone 12 Pro.
Keinginan ZFB tersebut disampaikan kepada SB selanjutnya SB mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah kepada ZFB untuk membeli HP dimaksud.
Karena jumlah uang yang ditransfer dirasa kurang, ZFB kemudian menyampaikan kepada SB kalau dirinya ingin melakukan peminjaman online dan berhasil. Untuk angsuran pinjaman dibayarkan klienya setiap bulan sebesar Rp 1 juta sampai dengan Januari 2022.
Tak sampai disitu, terlapor ZFB kembali meminta sejumlah uang kepada SB bahwa untuk membeli HP Samsung Z atau HP Samsung Android lipat seharga Rp14 juta, sebagai hadiah ulang tahun, namun permintaan itu tidak dikabulkan dengan pertimbangan angsuran pinjaman online belum lunas.
Belakangan ZFB secara diam-diam merekam pembicaraan privat antara pengadu dan teradu sebagai dalil melaorkan SB ke Polisi. Al Walid, menduga ada modus operandi yang dilakukan ZFB untuk mendapatkan keuntungan, setelah niatnya tidak dikabulkan oleh klienya itu.
Al Walid juga mempertanyakan niat merekam pembicaraan untuk kepentingan apa. Padahal baik SB dan ZFB awalnya punya hubungan pertemanan baik.
Terkait dengan pemberitaan awal tentang SB, lewat salah satu media online yang menurut Al Walid tidak berimbang dan merugikan klienya, olehnya itu pihaknya akan mengambil langkah sengketa pers yakni menyampaikan hak koreksi kepada media tersebut.DMS