Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Pemersan Oknum Polisi Dilaporkan ke Divisi Propam Polda Maluku

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 29 March 2022
in Berita Maluku
0
Diduga Lakukan Pemersan Oknum Polisi Dilaporkan ke Divisi Propam Polda Maluku

Berita Ambon –  Usman melalui kuasa hukum pada Kantor Low Office Of Marnex Ferison Salmon, secara resmi melaporkan oknum polisi  Dalia Dahlan (DL) ke Divisi Propam Polda Maluku dan Reskrim Polresta Pulau Ambon, Senin (28/03).

Kuasa hukum Usman, Marnex Salmon kepada awak media Senin (28/3) mengungkapkan. Pihaknya secara resmi telah melaporkan Ipda Dalia Dahlan dan saudaranya yang bernama Abran yang sehari harinya berprofesi sebagai seorang sopir.

Berita Lainnya

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Laporan yang disampaikan terdiri atas dugaan tindak pidana pengancaman (Pasal 369 KUHAPidana), dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368KUHAPidana) dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (pasal 310KUHAPidana) yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Ipda tersebut.

“Kami atas nama klien kami telah melaporkan dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh para terlapor, ”Ujar Salmon.

Laporan pertama dilayangkannya ke Polres Pulau Ambon cq Kasar Reskrim Polresta Ambon. Laporan tersebut diterima oleh Alfrid Sakalati. Sedangkan laporan kedua yakni dugaan ke Propam Polda Maluku dengan terlapor Ipda Dalia Dahlan. Laporan ini diterima oleh A. S. Laata.

Salmon menjelaskan kronologis sehingga klienya melaporkan oknum polisi tersebut yakni, pada tanggal 18 Maret 2022, Abran (terlapor II) mendatangi rumah kliennya dan meminta agar klienya itu untuk datang ke tempat kost terlapor II.

Setelah berada di rumah terlapor II, beberapa saat kemudian datang  Ipda Dalia Dahlan (terlapor I) dengan istrinya. Dalam kesempatan itu klienya dituding telah melakukan pencabulan terhadap anak terlapor II sebanyak dua kali. Namun hal tersebut dibantah oleh pelapor, lantaran dirinya merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Klienya saat itu disuruh membuat pernyataan. Isi pernyataan tersebut ditulis pelapor mengikuti apa yang disampaikan dan diucapkan oleh istri terlapor I salah satu butirnya adalahbahwa pelapor telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan terlapor II . Lantaran merasa diintimidasi terus menerus akhirnya pelapor membuat surat pernyataan.

Kienya kemudian disuruh membaca surat pernyataan tersebut dan direkam oleh terlapor I.

Menurut Salmon dan untuk menyelesaikan persoalan tersebut pelapor harus membayar uang sebesar Rp 100 juta kepada para terlapor. Pelapor diberikan jangka waktu selama 3 minggu untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, dengan terlebih dahulu memberikan panjar.

Beberapa hari kemudian karena belum juga memenuhi permintaan mereka, para terlapor tanpa sepengetahuan keluarga diam-diam memanggil klienya dan mengingatkan jangka waktu untuk pembayaran uang sebesar Rp 100 juta dalam waktu seminggu.

Salmon menandaskan tuduhkan para terlapor kepada klienya sama sekali tidak benar. Hal ini dibuktian dengan rekaman CCTV yang ada pada rumah klienya yang sudah dikantongi untuk mendukung bukti laporan.DMS

Tags: Advokatmaluku.pemerasanPoldaPolisiPropam
Previous Post

Dishub Akan Panggil Perusahaan Ekspedisi dan Pemilik Kontainer

Next Post

Pemda Buru Apresiasi Pelaksanaan Wisuda 33 Tahfidzul Qur’an

Berita Terkait

Masyarakat adat Negeri Kanike, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, gelar ritual sasi adat menutup jalur pendakian Gunung Binaiya, MInggu (7/7/2025).
Berita Maluku Tengah

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Saturday, 12 July 2025
Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Rapat Persiapan HUT ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berita Maluku Barat Daya

Pemkab MBD Matangkan Persiapan HUT ke-17, Perayaan Digelar Sederhana

Friday, 11 July 2025
Pemuda dan Ormas Aru Menyampaikan keterangan Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru.
Berita Kepulauan Aru

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Friday, 11 July 2025
Next Post
Pemda Buru Apresiasi Pelaksanaan Wisuda 33 Tahfidzul Qur’an

Pemda Buru Apresiasi Pelaksanaan Wisuda 33 Tahfidzul Qur’an

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.