Berita Buru, Namlea – Diduga melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang staf ASN, Karim Wamnebo diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, guna memperlancar proses hukum yang tengah dijalani.
Karim Wamnebo, dipolisikan karena yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual kepada IMP, seorang perempuan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris daerah kabupaten Buru M Ilias Hamid saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, sesuai arahan penjabat bupati Buru, pihaknya mengambil langkah cepat dengan mengadakan rapat bersama seluruh anggota Satpol PP.
Saat ini atas intruksi penjabat bupati, kepala Satpol PP Karim Wamnebo diberhentikan sementara dari jabatannya, guna memperlancar proses hukum atas laporan dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani pihak kepolisian Polres kabupaten Buru.
Sementara kepala Satpol PP dijabat oleh Asisten I M Masri Bugis, guna memastikan tugas seluruh anggota Satpol-PP berjalan seperti biasanya dalam pengamanan aset-aset pemerintah daerah.
Penyerehan tugas jabatan PLH Kasatpol PP kepada Asisten I M Masri Bugis, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buru No. 829/01/SP/23. Tanggal 5 Januari 2023 yang diserahkan oleh Sekda M. Ilyas Hamid atas nama Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy di Ruang Kerja Sekda, Pada Kamis, 05/01/2023.
Seperti diketahui, saat ini Karim Wamnebo, Sementara menjalani pemeriksaan di Polres kabupaten Buru atas pelaporan oleh korban berinisial IMP salah satu pegawai Negeri Sipil atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Karim Wamnebo terhadap dirinya.DMS











