Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, enam tahun lalu ia juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak maju sebagai calon gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2018.
Hal ini disampaikan Khofifah merespons pelaporan terhadap dirinya ke KPK terkait program verifikasi dan validasi orang miskin ketika Khofifah masih menjabat Menteri Sosial (Mensos) pada 2015 silam.
“Ya itu persis terjadi 6 tahun yang lalu, pada saat kami running kampanye juga kayaknya pihak yang sama menyampaikan itu,” ujar Khofifah saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Khofifah enggan menanggapi lebih jauh perihal pelaporannya ke KPK ini.
Dia meminta untuk melihat sendiri laporan yang dimaksud ke aduan masyarakat (dumas) KPK. “Mungkin boleh dicek di dumas laporannya seperti apa. Begitu ya kawan-kawan,” kata dia.
Sejauh ini, Khofifah dan Emil Dardak sudah mengantongi dukungan untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dari Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke KPK oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Selasa (4/6/2024).
Ketua FMKS Sutikno menduga Khofifah telah melakukan tindak pidana korupsi ketika masih menjabat Mensos pada 2015.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program verifikasi dan validasi orang miskin. Program ini diklaim membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 98 miliar.
Sutikno mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut enam tahun lalu namun tidak ada tindak lanjut.
Ia kemudian kembali datang ke KPK dengan bukti tambahan.
“Kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Selain Khofifah, Sutikno juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Mumu Suherman selaku pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono yang juga menjabat sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial turut dilaporkan ke KPK.
Saat ini, Adhy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, menggantikan Khofifah yang masa jabatannya habis.
Adhy tercatat pernah menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK terkait jabatannya di sebagai Staf Ahli Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kemensos.
“Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan 2 orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini,” ujar Sutikno.DMS/AC