Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah secara tegas melarang setiap satuan pendidikan di wilayahnya melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa, khususnya dalam hal pengadaan seragam sekolah dan sumbangan perbaikan fasilitas.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Yusuf Marasabessy, saat memberikan keterangan kepada tim DMS Media Group di ruang kerjanya pada Selasa (05/08). Pernyataan tersebut merupakan tanggapan terhadap laporan yang diterima dinas mengenai dugaan adanya sekolah yang memungut biaya seragam dari orang tua siswa tanpa melalui mekanisme yang sesuai.
Dalam penjelasannya, Marasabessy menyampaikan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua siswa. Namun demikian, jika pihak sekolah berinisiatif melakukan pengadaan secara kolektif melalui kesepakatan bersama dengan orang tua, maka harga dan mekanismenya harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing.
“Kami tidak melarang adanya pengadaan seragam secara kolektif, asalkan dilakukan atas dasar musyawarah yang transparan dan tanpa paksaan. Yang terpenting, jangan sampai membebani orang tua siswa,” tegas Marasabessy.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Kebijakan ini diperkuat dengan adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diperuntukkan bagi kebutuhan siswa, bukan untuk pembiayaan guru atau kepala sekolah.
Lebih lanjut, Yusuf Marasabessy menegaskan bahwa apabila ditemukan sekolah yang tetap melakukan pungutan tanpa dasar yang sah, Dinas Pendidikan tidak akan segan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Kami akan tindak tegas jika ada sekolah yang melanggar. Tidak boleh ada pembenaran untuk pungutan liar dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Maluku Tengah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pungutan liar di sekolah. Marasabessy juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya pungutan tidak wajar yang dilakukan pihak sekolah.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dunia pendidikan di Maluku Tengah bisa berjalan dengan lebih transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik tanpa membebani pihak orang tua secara berlebihan.DMS