Berita Ambon – Dinas Tenaga Kerja kota Ambon telah mencatat sebanyak 91 kasus perselisihan hubungan industrial. Dinas Tenaga Kerja melaporkan bahwa selama tahun 2020 tenaga kerja yang bekerja pada 52 perusahaan yang beroperasi di kota Ambon.
Kepala Dinas Steven Patty menyampaikan hal tersebut langsung saat Tim DMS Media Group mewawancarainya pada hari Selasa 16/02/2020. Ia menjelaskan sepanjang tahun 2020 terjadi 91 kasus perselisihan hubungan industrial, yang mengakibatkan pandemi COVID-19 mewabah dunia.
Ia menjelaskan akibat pandemi COVID-19, sangat berpengaruh bagi perusahan jika tidak melakukan rutinitas. Hal itu yang menimbulkan dampat terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahan. Ini menimbulkan permasalahan industrial berdasarkan laporkan pekerja ke pihak Dinas Tenaga Kerja.
Patty juga mengatakan untuk 91 kasus yang terjadi pada 52 perusahan. Dinas menangani sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mediasi. Telah tercatat 61 kasus memasuki tahap perjanjian bersama antara pekerja dengan pihak perusahaan. Sementara itu mereka menyelesaikan 16 kasus tingkat dwipartit antara pekerja dengan pihak pengusaha.
Dinas tenaga kerja memberikan anjuran untuk menyelesaikan lewat pengadilan hubungan industrial. Hal itu disebabkan karena mereka telah melakukan penyelesaian secara internal antara pengusaha dengan tenaga kerja.
“Tercatat di dinas tenaga kerja kota Ambon untuk Tahun 2020 ada 91 kasus dan 52 perusahan” Ujar Patty.
Dinas Tenaga Kerja kota Ambon juga mencatat sejak memasuki tahun 2021 untuk bulan Januari dan Ferbuari ini dinas telah menerima Sembilan laporan pengaduan.
Kini dari Sembilan kasus perselisihan tersebut dinas tenaga kerja dan tingkat penyelesaianya yang mana dua kasus telah selesai dalam tahap perjanjian bersama dan lima kasus lainya masih dalam tahap proses mediasi memberlakukan ke dinas antara pengusaha dengan pekerja. radiodms.com