Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Kota Ambon Turunkan Puluhan Baleho JAR

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 3 March 2022
in Berita Ambon
0
Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Kota Ambon Turunkan Puluhan Baleho JAR

Berita Ambon – Penertiban dan pencopotan puluhan spanduk Jeffry Apoly Rahawarin, di sejumlah lokasi di kota Ambon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol- PP), sesuai  peraturan daerah (Perda) kota Ambon nomor III tahun 2017, tentang ketentraman dan ketertiban yang melarang pemasangan atribut pada tiang listrik dan  pohon yang ada di kota Ambon.

Kasat Sat Pol PP Kota Ambon, Josi Loppies, menegaskan, Sat Pol PP bekerja sesuai dengan Perda  kota Ambon dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Berita Lainnya

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wapres Gibran Tinjau Pembangkit Listrik Terapung di Waai

Solidaritas Anak Maluku Tuntut Pengembalian Tanah Adat Rumah Tiga

“Penurunan puluhan  baleho milik Jeffry Apoly  Rahawarin, bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, akan tetapi Sat Pol PP kota Ambon bekerja sesuai dengan Perda kota Ambon nomor III tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban,”tegasnya Lopies saat di wawancara DMS Media Group di Kantornya kawasan Tanah Tinggi, Rabu (02/03/).

Dijelaskan Perda tersebut melarang pemasangan atribut pada tiang listrik, pagar dan  pohon penghijauan di tepi jalan  yang ada di kota Ambon.

Walaupun baleho dan spanduk telah diberikan ijin dari Pemerintah kota untuk dipasang, tetapi pemasanganya harus sesuai  pada tempat – tempat yang di tentukan, bukan di sembarang tempat karena akan menganggu ketentraman umum .

Ditegaskan dalam menjalankan tugas penertiban petugas tidak tebang pilih.“Intinya kami tidak memandang baleho maupun spanduk milik siapa jika dipasang tidak sesuai pada tempatnya kami turunkan”tegasnya.DMS

Tags: ambon.BalihoJARPerdaSatpol
Previous Post

Launching DASHAT, Kelurahan Kudamati Jadi Pilot Projeck 10 Kabupaten/Kota

Next Post

Pilkades Serentak Delapan Desa, Digelar Akhir Maret 2022

Berita Terkait

gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
wapres gibran
Berita Maluku

Wapres Gibran Tinjau Pembangkit Listrik Terapung di Waai

Tuesday, 14 October 2025
demo anak adat
Berita Maluku

Solidaritas Anak Maluku Tuntut Pengembalian Tanah Adat Rumah Tiga

Monday, 13 October 2025
kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
Next Post
Pilkades Serentak Delapan Desa-Negeri Digelar Serentak Akhir Maret

Pilkades Serentak Delapan Desa, Digelar Akhir Maret 2022

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.