Berita Maluku Tengah, Tehoru – Pengangkatan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Telutih Baru oleh penjabat bupati Maluku Tengah disoroti keras oleh Pimpinan Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Maluku, Umar Kelihu.
Pada Kamis, 15/05/2024, selaku pimpinan Komando HAM Maluku, Umar Kelihu menjelaskan alasan kuat melayangkan protes dan surat keberatan terkait kebijakan penjabat bupati Maluku Tengah yang kembali melantik Karim Tehuayo sebagai pejabat KPN Teluti Baru, yang bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dikatakan Kelihu, pengangkatan pejabat KPN Teluti Baru oleh penjabat bupati Maluku Tengah selama ini dianggap tidak memiliki kenetralan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini menyebabkan setiap kali pergantian pejabat KPN tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik, terutama dalam mempersiapkan pemilihan dan penetapan KPN definitif.
Selain itu, kebijakan tersebut dirasa sangat merugikan masyarakat, terutama di Negeri Teluti Baru, karena selama ini pengangkatan pejabat KPN tidak berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk lembaga saniri setempat.
Oleh karena itu, sebagai salah satu bagian dari masyarakat Negeri Teluti Baru, Kelihu berharap agar penjabat bupati lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama pengangkatan pejabat KPN, di mana yang bersangkutan harus benar-benar netral sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan pemerintahan.
Selaku Pimpinan Komando HAM Maluku sekaligus bagian dari masyarakat Negeri Teluti Baru kecamatan Tehoru, pihaknya telah melayangkan surat protes dan keberatan kepada penjabat bupati Maluku Tengah, dengan tembusan juga kepada penjabat gubernur Maluku sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan tanggapan dan respons.DMS