Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi megeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan penjualan obat sirup maupun penggunaan resep obat sirup guna mengantisipasi penyebaran gagal ginjal akut di masyarakat, khususnya pada anak.
Surat edaran ditandatangani Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, berisi imbauan dan larangan penjualan dan penggunaan obat-obat cair (sirop) ditujukan kepada ke semua apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di kota Ambon.
Pelupessy yang dikonfirmasi DMS Media Group, Kamis (21/10) mengatakan, larangan ini diberlakukan menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, menyusul terjadinya tren peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak Indonesia akhir-akhir ini.
Bagi setiap, apotek dan tokoh obat dibawah pengawasan Dinas Kesehatan kota Ambon, diminta sementara waktu tidak menjual obat sirup, sedangkan untuk nakes agar jangan dulu meresepkan obat sirup kepada pasien karena dikhawatirkan mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dijelaskan, beberapa jenis obat obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Ditegaskan langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan sebagai langkah pencegahan lebih terjadinya kematian terhadap anak, setelah kejadian di daerah Jawa.
Untuk memastikan imbauan tersebut, berjalan, tim dari Dinas Kesehatan Kota Ambon turun melakukan pengawasan di apotek dan toko obat di yang ada di kota bertajuk manise itu.
Pelupessy meminta agar apotik dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.
Selain itu, Pelupessy juga mengimbau warga tidak memberikan obat cair kepada anak balita yang mengalami gejala demam atau flu, dan menggantinya dengan obat sejenis dalam bentuk serbuk atau pil.
Apabila ada kasus anak, khususnya balita yang mengalami gejala penurunan volume/frekuensi urine, atau bahkan tidak keluar urine, dianjurkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi itu berlaku baik itu si anak mengalami demam ataupun tidak.
Pelupessy mengaku sejauh ini di kota Ambon, belum ditemukan anak yang meninggal akibat meminum obat sirup.
Namun mencegah terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, seperti yang telah merenggut lebih dari 200 anak di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, maka langkah melarang penjualan atau penggunaan obat sirup perlu dilakukan.
Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengonsumsi obat-obatan atau vitamin dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Namun, konsultasi dengan dokter sebelum konsumsi obat sangat dianjurkan.
Dan selama proses penelitian dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga diumumkannya hasil uji laboratorium oleh pemerintah, penggunaan obat cair untuk anak usia di bawah enam tahun dilarang sepenuhnya.
Saat ini penyakit gagal ginjal akut tengah menyerang ratusan anak di Indonesia. Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 Provinsi di Indonesia. DMS