Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dipindahkan Ke Ambon Mantan Bupati Bursel Segera Jalani Sidang

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 8 August 2025
in Berita Maluku
0
Dipindahkan Ke Ambon Mantan Bupati Bursel Segera Jalani Sidang

Berita Maluku, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penahanan mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Solisa (TSS)  dan Jhoni Rynhard Kasman (JRK) ke Rutan Waiheru dan Rutan Brimob Polda Maluku.

Tagop bersama Jhony Rynhard tiba di Bandara Internasional Pattimura Laha  Ambon pada, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 08.26 WIT menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-640 dari Jakarta.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Keduanya dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi kebesaran Tahanan Korupsi KPK dikawal ketat oleh sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan  petugas  KPK serta personil keamanaan.

Tagop solissa ditahan di Rutan Kelas IIA Waiheru sedangkan Jhony Rynhard Kasman di tahan terpisah di Rutan Brimob Polda Maluku kawasan Tantui Ambon.

Pelimpahan penahanan kedua tersangka dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku tersebut, berkenaan dengan penuntutan keduanya dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi  gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bursel Provinsi Maluku tahun 2011-2016.

Sebelum pemindahan kedua tersangka, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku  untuk mendukukung mefasilitasi proses pemindahan mulai dari penyambutan di Bandara hingga mengawal ke Rutan Waiheru dan Rutan Polda Maluku.

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dikonfirmasi DMS Media Group menjelaskan, Kejaksaan Tinggi  Maluku memfasilitasi proses pemindahan tahanan kedua terdakwa (TSS dan JRK).

TSS tiba di Rutan kelas ll A Waiheru Ambon pukul 09.30 WIT dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas administrasi oleh petugas.

TSS ditahan di blok hunian tahanan kasus korupsi, namun untuk satu minggu kedepan TSS ditempatkan pada sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Untuk keluarga tahanan yang mau menjenguk, Rutan Ambon tidak mengizinkan ada pertemuan langsung.

Pemindahan penahanan tersang TSS dan JRK dari Jakarta ke Ambon TSS karena berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 kedua tersangka ini telah lengkap.

KPK juga telah perpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari kedepan terhitung 25 Mei hingga 13 Juni 2022 .

Diketahui dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.

Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek, sekaligus merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.DMS

Tags: #BeritaAmbomBeritaMalukuBupatiKejatikorupsiKPKmaluku.MantanTagop
Previous Post

Mata Rumah Salhuteru Tolak Pelantikan Audry Sebagai Raja Latuhalat

Next Post

TMMD 113 Resmi Ditutup Dandim dan Penjabat Apreasiasi Dukungan Warga

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
TMMD 113 Resmi Ditutup Dandim dan Penjabat Apreasiasi Dukungan Warga

TMMD 113 Resmi Ditutup Dandim dan Penjabat Apreasiasi Dukungan Warga

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.