Berita Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, menerapkan mekanisme kerja “full online” untuk layanan administrasi kependudukan.
“Sejak pemberlakuan PPKM di kota Ambon Disdukcapil telah melakukan pelayanan full online untuk pembuatan seluruh dokumen administrasi”kata Kepala Disdukcapil kota Ambon, Marsella Haurissa, kepada DMS Media Group Jumat, (24/07)
Haurissa menyarankan, ditengah kondisi pandemic saat ini, sebaiknya masyarakat kota Ambon melakukan pendaftaran seluruh dokumen kependudukan secara online melalui situs resmi www.dukcapilambon.go.id milik Disdukcapil Kota Ambon.
“Sebaiknya untuk sementara ini warga mendaftarkan seluruh dokumen melalui situs resmi www.dukcapilambon.go.id, sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 di kota Ambon”ungkapnya.
Disebutkan, pelayanan via online di website tersebut, sudah sejak pekan kemarin. Langkah ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan.
Selain pelayanan melalui online, Disdukcapil juga memberlakukan pelayanan secara offline di kantor tersebut. Hanya saja dibagi perhari untuk menghindari kerumunan yaitu Selasa pelayanan Kartu KEluarga (KK) untuk penambahan anak dan lainnya. Hari Rabu untuk layanan pendaftaran akta, Hari Kamis pengambilan KK, dan hari Jumat pengambilan akta-akta dan e-KTP
“Namun untuk pembuatan e-KTP, akta pernikahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA), ketiga dukumen tersebut tidak bisa dicetak lewat sistem online, karena harus disertakan pas foto”jelasnya.
Haurissa mengaku, dalam sepekan sejak diterapakan layanan online, Disdukcapil Kota Ambon telah menerbitkan ribuan lembar kartu Kepala Keluarga, maupun akta kenal lahir.DMS