Berita Papua, Biak Numfor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor melaluai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor membuka pendaftaran nikah massal gratis bagi pasangan suami istri yang belum menikah secara resmi berdasarkan hukum negara, Rabu (25/1/2023).
Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir mengatakan, program nikah massal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor untuk memberikan perlindungan pada pasangan suami istri agar sah di mata hukum agama dan pemerintah.
Menurutnya, saat ini diduga ada sebagian masyarakat yang masih belum memprioritaskan pernikahan resmi sesuai hukum negara yang berlaku.
“Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun penyelesaian administrasi kependudukan,” ujar Kalep.
Kalep mengatakan, untuk waktu pendaftaran nikah massal gratis di Biak Numfor sudah mulai dibuka. DMS