Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon memastikan akan tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan gelandangan.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 ini pihaknya tidak lagi melaksanakan program jemput bola ke seluruh desa dan kelurahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini Disdukcapil hanya akan turun langsung ke desa atau kelurahan apabila ada surat permintaan resmi dari pemerintah setempat yang disampaikan kepada kami,” jelas Tamtelahitu saat diwawancarai di Ambon, Rabu (22/10/2025).
Selain itu, kata Tamtelahitu, pelayanan juga diberikan secara khusus bagi warga yang sakit maupun lanjut usia (lansia) yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dalam kasus seperti itu, petugas akan mendatangi rumah warga untuk membantu proses pembuatan dokumen administrasi, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan BPJS dan layanan publik lainnya.
“Semua pelayanan ini dilakukan berdasarkan laporan atau permintaan dari pihak keluarga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tamtelahitu mengungkapkan bahwa Disdukcapil Kota Ambon juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial dalam memberikan layanan serupa kepada orang dengan gangguan jiwa dan gelandangan.
“Mereka juga warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk memiliki dokumen kependudukan. Karena itu, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membantu mereka mendapatkan dokumen administrasi seperti KTP dan kartu keluarga,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Tamtelahitu, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh penduduk Kota Ambon tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan, tanpa terkecuali.DMS