Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).
Sosilaisasi yang diikuti seluruh Disukcapil se Povinsi Maluku dan KPU Maluku Tengah, dibuka Wakil Bupati Marlatu Leleury, berlangsung di Lounusa Beach, Kamis (09/12).
Sosialisasi ini menindaklanjuti undang – undang Rapublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tentang Adminduk.
Wakil Bupati Marlatu Leleury mengatakan, Pemda Maluku Tengah, mengadakan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan melibatkan ratusan unsur terkait. Hal ini karena data kependudukan penting untuk pelayanan masyarakat
Disebutkan, sosialisasi, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kependudukan yang valid sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Menurutnya data dokumen kependudukan sangat penting bagi masyarakat sebagai bukti pengakuan negara, bukti identitas diri dan sarana pendukung akses pelayanan publik. Sedangkan data kependudukan antara lain sebagai akses mendapatkan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum termasuk pencegahan criminal.
Diharapkan, pihak terkait menyosialisasikan kepada masyarakat agar segera mengurus dan membuat data dokumen kependudukannya, karena data itu memiliki peran penting, baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakat sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Tengah, Nova Anakotta megungkapkan Pemda Malteng berkepentingan dengan data dan dokumen kependudukan.
Mengingat rentang kendali Kabupaten Maluku Tengah yang cukup jauh, Disdukcapil melakukan jemput bola dengan melatih beberapa oprator di Desa dan Negeri untuk memproses data kependudukan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, sekaligus berdampak tercapainya efektifitas dan efisiensi anggaran.
Ha ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan dan untuk lebih mendekatkan Pelayanan Dokumen Kependudukan kepada masyarakat yang jauh dari Kantor Dukcapil
Ia mencontohkan pelatihan yang sudah dilakukan di Kecamatan Leihitu kepada petugas desa, sehingga tujuan awal di bukanya pelayanan di tingkat desa/ kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dokumen kependudukan benar benar dapat terwujud.
Ia menambahkan saat ini proses pengurusan adminduk sudah bisa dilakukan langsung dari beberapa desa dan negeri yang telah memiliki perangkat pendukung seperti komputer dan lainya, kendati belum semua desa.
Demikian halnya Disdukcapil juga menggunakan sistim layanan baik secara offline maupun online berbasis aplikasi.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Lelery, Kasubdit Wilayah I, Direktorat Bina Aparatur Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI Arief Affandi, serta perutusan Disdukcapil se-provinsi Maluku.DMS