Berita Maluku, Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun No 24 Tahun 2013, di Ambon, Kamis (28/10).
Kegiatan ini diikuti peserta dari Dinasdukcapil 11 Kabupaten kota e-Provinsi Maluku dibuka Kepala Dukcapil Provinsi Maluku Mustafa Sangaji.
Mustafa Sangadji dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan momentum yang cukup penting, mengingat masih belum tercapainya tertib administrasi di Provinsi Maluku. Diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya dokumen kependudukan.
Disebutkan, dengan dukungan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 terkait administrasi kependudukan dan Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dengan berbasis Customer Base.
Dengan adanya standar pelayanan publik yang telah ditetapkan tersebut, Sangaji berharap Dukcapil dapat menjadi penyelenggara yang mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Dikatakan rentang kendali wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau menyulitkan masyarakat dalam mengurus baik itu dokumen dukcapil, perizinan maupun layanan lainnya dimana masyarakat, harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk bisa sampai ke kantor Dukcapil Kabupten/kota.
Menurut Sangaji meskipun rentang kendali di Maluku menjadi persoalan serius namun pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sampai saat ini sudah dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal, seperti peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, perbankan, kesehatan serta pelayanan publik lainnya.
Sangaji mengakui selain kendala dari segi rentang kendali wilayah, persoalan telekomunikasi juga belum terjangkau di beberapa kecamatan, berdampak terlambatnya pengiriman data base kependudukan, termasuk peralatan penunjang administrasi dan terbtasanya SDM yang ada pada Dinas Dukcapil masing-masing daerah.
Kondisis ini berdampak pada cakupan kepemilikan akte kelahiran di lima Kabupaten di Maluku, sangat rendah, yaitu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Aru, Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD).
Menyadari rentang kendali tersebut, Sangaji berharap Disdukcapil di masing-masing daerah terus berinovasi , salah satunya kegiatan jemput bola hingga ke pelosok terkecil, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memudahkan dan mempercepat proses administrasi demi kepuasan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Mustafa Sangaji tersebut, dilanjutkan paparan tentang Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yaitu Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum dan Kasubdit Monitoring Evaluasi dan Dokumen Direktorat Pencatatan Sipil Kemnetrian Dalam Negeri (Kemendagri).DMS