Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon bersama instansi terkait menggelar razia jam operasional dan uji kelayakan mobil kontainer di kawasan Jalan A.Y. Patty, Senin (16/6) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan berat di jam sibuk.
Razia melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polisi Militer Angkatan Darat, serta petugas Dishub.
Meski diguyur hujan, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan jam operasional.
Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan bahwa razia ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada para sopir kontainer tentang pentingnya mematuhi ketentuan jam operasional dan menjaga kelayakan kendaraan saat beroperasi.
Disebutkan peraturan mengenai jam operasional kendaraan kontainer telah disampaikan saat pertemuan dengan para pengusaha angkutan beberapa waktu lalu.
Ditegaskan seluruh kendaraan kontainer wajib memiliki dokumen lengkap dan hanya boleh beroperasi sesuai waktu yang diizinkan. Dengan demikian diharapkan lalu lintas di Kota Ambon dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Sebagai informasi, pengaturan jam operasional kendaraan berat diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 51 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, kendaraan kontainer hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan pada jam-jam padat lalu lintas.
Peraturan ini juga berlaku bagi kendaraan berat lainnya seperti truk peti kemas, trailer, dan sejenisnya.DMS