Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap area parkir liar yang tidak termasuk dalam 27 ruas parkir resmi sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024.
Dua lokasi yang menjadi prioritas penertiban adalah Terminal A1 dan A2 Mardika, serta area di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM).
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, menyampaikan bahwa area parkir liar di depan MCM menjadi perhatian serius karena kerap melanggar meskipun telah dilakukan berbagai upaya penertiban, imbauan, hingga tindakan tegas oleh petugas Dishub.
Dikatakan Dishub telah memproses dan melaporkan empat orang juru parkir liar di depan MCM ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Di kawasan Poka, dua juru parkir liar juga sudah ditindak.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang bukan peruntukannya dan tidak membayar parkir pada area yang tidak termasuk dalam titik resmi.
Untuk diketahui, berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024, terdapat 27 titik parkir resmi yang dapat dipungut retribusi dinatarnaya, Jln Ay Patty, Jln Sultan Baabulah, Jln dr. Sitanal, Jln Yos Sudarso, Jln Pala, Jln Pattimura dan lainya.
Di luar 27 titik tersebut, pungutan parkir dinyatakan sebagai pungutan liar.
Dishub berharap dengan penertiban ini, masyarakat dapat lebih tertib dan tidak lagi menjadi korban pungutan liar.DMS