Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon berencana menertibkan parkir liar yang semakin marak di sejumlah ruas jalan nasional, khususnya di Jalan Ir. Putuhena, Desa Poka, Kecamatan Baguala.
Keberadaan parkir ilegal ini, terutama di depan Toko Buku & Swalayan Toserba Dian Pertiwi, telah menimbulkan gangguan lalu lintas dan meresahkan masyarakat.
Kadishub Kota Ambon, Yan Suitella, saat dikonfirmasi DMS Media Group pada Selasa (18/03), menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menyurati pihak terkait, termasuk pengelola Toserba Dian Pertiwi, untuk menutup akses yang memungkinkan terjadinya parkir liar.
Menurut Suitella simpang tugu Leimena merupakan salah satu kawasan yang rawan kecelakaan, oleh karena itu, Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan memberikan teguran kepada juru parkir liar. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon tahun 2025, terdapat 27 lokasi parkir resmi di kota ini. Namun, praktik parkir liar masih ditemukan di berbagai titik yang tidak memiliki izin.
Suitella mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan parkiran resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain menertibkan parkir liar di Jalan Ir. Putuhena, Dishub Kota Ambon juga telah menghapus zona parkir motor di depan Maluku City Mall (MCM), Kecamatan Sirimau.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 setelah evaluasi menunjukkan bahwa parkiran di lokasi tersebut sering menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Dishub juga akan menertibkan kendaraan yang masih parkir di area tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membayar kepada petugas yang meminta uang parkir di kawasan yang telah dilarang.
Selain itu dalam upaya dalam mengatasi permasalahan parkir dan kemacetan, Dishub Kota Ambon mulai menerapkan sistem parkir sirip bagi kendaraan roda empat di beberapa kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Diponegoro, A.M. Sangadji, A.Y. Patty, dan Said Perintah.
Menurut Suitella, penerapan sistem parkir sirip diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme parkir dari serong ke paralel. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Dishub Kota Ambon telah menerapkan sistem parkir paralel di Jalan Diponegoro dan A.M. Sangadji, setelah sebelumnya diuji coba di ruas Jalan A.Y. Patty dan Said Perintah. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan kemacetan lalu lintas.
Dengan berbagai langkah ini, Dishub Kota Ambon berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(DMS)