Berita Ambon – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tegas menertibkan kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya, pasca pengalihan arus kendaraan angkutan kota (Angkot) di kota Ambon.
Karena menurut Siahay sopir angkot trayek karang Panjang, Kopertis telah mematuhi aturan pengalihan jalur lintasan yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Siahay, dengan persetujuan perubahan jalur lintasan, perlu juga diikuti dengan proses penertiban oleh Dishub Ambon terhadap kendaraan yang di parkir pemiliknya di badan jalan, baik di pintu keluar terminal hingga kawasan gong perdamaian.
“Kita mengapresiasi bukan saja para sopir angkot tiga jurusan ini saja , tetapi jurusan lain yang mungkin jalurnya akan diubah, demi kenyamanan bersama saat berkendara” ungkap Siahay.
Dia juga meminta meminta dinas perhubungan melakukan penertiban seperti di kawasan jalur jalan Telukabessy menuju kawasan Batu Merah.
Jalur jalan Tulukabessy merupakan salah satu titik kemacetan terparah di Kota Ambon apalagi pada pagi dan sore ketika jam pulang kantor.
Menurutnya, kemacetan di jalur ini karena pemilik toko yang berada disepanjang jalaur jalan itu ditambah lagi pemilik kendaraan umum memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan, padahal di lokasi tersebut terdapat rambu larangan dilarang parkir.
Saat ini kemacetan di Kota Ambon terutama di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tulukabessy, terjadi setiap harinya. Hal ini lantaran jumlah kendaraan di Ambon yang terus meningkat, tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang tidak bertambah lebarnya.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku mencatat, jumlah kendaran bermotor roda empat dan roda enam yang beroperasi di Ambon sebanyak 40.861 unit dan roda dua sebanyak 111.188 unit,
Rata-rata setahun pertumbuhan kendaraan meningkat 10 persen. Hal itu berdampak pada kemacetan i di kota bertajuk manise ini.DMS