Berita Ambon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon membantah adanya pungutan 3,5 juta dari pedangang yang menampati lapak pada lantai III Pasar Gotong Royong di jalan Yos Soedarso Ambon.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris Disperindag Kota Ambon Janes Aponno saat di wawancarai sejumlah wartawan di Balai kota Ambon Kamis 07/01/2020, Ia menjelaskan surat yang di sampaikan kepada pedagang langsung dari Kepala Dinas Disperindag Pieter Leuwol hanyalah surat permohonan untuk membantu membersikan lokasi lantai III pasar Gotong Royong yang telah di penuhi sampah.
Dirinya mengatakan surat tersebut di berikan kepada mereka karena Dinas tidak mempunyai anggaran pembersihan lokasi lantai III pasar Gotong Royong yang telah lama di pakai oleh para pengungsi sehingga lokasi pasar lantai tiga kotor dengan sampah dan banyak lapak – lapak yang telah rusak.
Sementara ditanya mengenai lapak yang di jual kepada pedagang sebesar 3,5 juta, Aponno dengan tegas mengatakan tidak mengetahui berapa besar uang yang di keluarkan untuk para pedagang yang akan menempati lapak-lapak yang telah di bersikan dan di perbaharui pada lokasi lantai tiga pasar Gotong Royong.
“Sebenarnya itu kita sudah bicarakan juga di pemerintah kota kegiatan itu hanya mereka membantu pemerintah kota memfungsikan lantai tiga itu secara baik karena selama ini kan lokasi lantai tiga itu tidak pernah di fungsikan dan kotor jadi tempat pembuangan sampah sehingga para pedagang mencoba untuk memfungsikan, kini mulai di fungsikan mereka menyiapkan segala macam itu untuk dipakai” Ujar Aponno.
Sebelumnya di beritakan adanya dugaan sejumlah pedagang yang akan menempati lapak mengakui adanya pungutan sebesar 3,5 juta untuk satu lapak yang di jual kepada pedagang dan di bayarkan langsung kepada Ibu Wa Muli yang di tunjuk oleh Kepala Dinas berdasarkan surat yang di tandatangani langsung oleh Kepala Dinas Disperindag Kota Ambon.
Dan dalam surat pemberitahuan ini pedagang yang sebelumnya berjualan pada pasar Mardika yang tekena dampak relokasi di wajibkan untuk membayarkan restribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. radiodms.com