Berita Maluku Utara, Ternate – Ditlantas Polda Maluku Utara menyatakan kesadaran pengendara dalam berlalulintas di Maluku Utara masih minim karena sampai saat ini sudah 300 surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim petugas pengendara.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut Kompol Hendra Gunawan mengatakan, saat ini dalam sehari saja petugas harus mengirim surat kepada para pelanggar bisa sampai 20 pelanggar dan itu membuktikan kalau kesadaran pengendara roda dua dan roda empat di Maluku Utara masih minim.
Hendra mengatakan, pengendara yang tertangkap kamera tilang sebagai pelanggar masih membandel melakukan konfirmasi saat menerima surat pemberitahuan dari petugas.
‘Dari sekian banyak yang sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, yang datang memenuhi panggilan konfirmasi ke kantor Ditlantas Polda Malut masih terbilang sedikit,” katanya.
Hendra mengakui, sampai saat ini baru 10 orang pengendara yang melakukan konfirmasi baik melalui website yang tersedia maupun datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara dan sudah selesai pengurusannya.
Hendra juga meminta, warga yang sudah kena surat pemberitahuan dari petugas agar segera melakukan konfirmasi ketika ada surat penyampaikan dari petugas terkait tilang elektronik.
Hendra juga mengatakan, pihaknya sebelum melayangkan surat konfirmasi sudah melalui proses selektif dari ribuan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Ditlantas Polda Maluku Utara.
“Sebelum kita kirim surat konfirmasi ke pelanggar, kita lihat dulu tingkat pelanggaran dan cocokkan nomor kendaraan, jenis kendaraan dan lainnya, jika udah sangat valid betul, kita lalu kirimkan surat konfirmasi ke yang bersangkutan,” kata Hendra.
Ia menambahkan puluhan pelanggar yang diberi surat konfirmasi itu, paling banyak kendaraan roda dua karena tidak mengenakan helm sebagai pelindung kepala. Jenis pelanggaran ini diprioritaskan karena tingkat vatalitas yang sangat tinggi. DMS