Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ditreskrimsus Polda Maluku Ringkus Pria Penyebar Foto Bugil Mahasiswa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 2 April 2022
in Berita Maluku
0
Ditreskrimsus Polda Maluku Ringkus Pria Penyebar Foto Bugil Mahasiswa

Berita Ambon –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil menangkap Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha (44), karena diduga menyebarkan foto bugil milik BK salah satu mahasiswi di Ambon melalui akun Facebook, di Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara .

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat yang didampingi Panit Cyber Ditreskrimsus Iptu Henny Papilaya saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mako Polda Maluku, Kamis (31/03) mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook (Masengger)

Berita Lainnya

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

“Tersangka, dilaporkan oleh korban karena foto tidak senonoh miliknya disebarkan oleh  tersangka  melalui akun FB palsu miliknya yang bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals” ungkap Ohoirat.

Dari postingan tersebut, jelas Kabid , korban yang tidak terima kemudian melaporkan akun FB itu dan dari proses penyelidikan tim penyidik Cyber Ditreskrimsus tersangka ternyata berada di Maluku Utara, tepatnya di Tobelo .

“Kami minta agar masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, bisa berurusan dengan hukum”ujarnya.

Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Henny Papilaya menjelaskan, tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook. Melalui  akun palsu tersebut, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka lalu meminta korban untuk mengirimkan foto bugil miliknya.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban. Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto bugil korban” jelas Henny

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).DMS

Tags: bugilDitreskrimsusFacebookFotoHalmaheraMahasiswamaluku.PoldaTobelo
Previous Post

Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Gunakan Produksi Dalam Negeri

Next Post

Diduga Ada Permainan, Penyelenggara Ingin Menunda Pilkades Poka

Berita Terkait

demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
demo warga ktt
Berita Maluku

Umat Katolik Sifnana Desak DPRD KKT Pecat Anggota Diduga Intoleran

Friday, 10 October 2025
Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
Next Post
Diduga Ada Permainan, Penyelenggara Ingin Menunda Pilkades Poka

Diduga Ada Permainan, Penyelenggara Ingin Menunda Pilkades Poka

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.