Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dengan mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulai program penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta.
“Surat pengajuan penonaktifan langsung kami layangkan ke Kemendagri minggu ini karena kewenangan penonaktifannya ada di Kemendagri,” ungkap Budi di Jakarta pada Rabu.
Budi menjelaskan bahwa proses koordinasi dengan Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta ini telah dilakukan secara intensif. “Kami langsung melakukan penonaktifan minggu ini, total mencapai 92 ribu NIK,” tambahnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 81.119 NIK berasal dari warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 NIK berasal dari warga di Rukun Tetangga (RT) yang tidak lagi tercatat.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali oleh masyarakat dengan datang ke loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ke Kemendagri untuk mengaktifkan kembali NIK mereka.
“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK tersebut, sehingga tidak perlu prosedur melalui Kemendagri lagi,” jelasnya.
Meskipun demikian, proses penonaktifan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang telah pindah dari Jakarta hingga setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Rencananya setelah Lebaran, sekitar tanggal 12 April,” kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (21/3).
Menurutnya, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang telah pindah ke luar daerah lebih tepat dilakukan setelah Lebaran hingga akhir tahun 2024. Budi menegaskan bahwa petugas Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum melakukan penonaktifan NIK, untuk memastikan bahwa proses ini tidak dilakukan secara sembarangan. DMS/AC