Berita Maluku Utara, Ternate – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menggandeng pengusaha perbengkelan dan pemangku kepentingan, untuk menyosialisasikan terkait bahaya pencemaran lingkungan, terutama pembuangan limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Ternate, Syarif Tjan dihubungi di Ternate, Rabu, mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk menyosialisasikan terkait bahaya limbah B3, berupa oli bekas yang dibuang melalui drainase.
“Kami terus berupaya mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan karena ada laporan jika drainase ditemukan adanya pembuangan oli bekas dan mengalir ke laut karena terbawa air saat musim hujan ,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya Perwali yang bisa digunakan dan DLH akan melakukan pendampingan antisipasi terjadinya pencemaran lingkungan
Selain itu, DLH telah melakukan sosialisasi pengendalian pencemaran oli bekas kepada usaha perbengkelan sepeda motor di Kota Ternate.
Menurut dia, pengiriman sepeda motor per tahun ke dealer di Kota Ternate mencapai 120.000 unit, otomatis berpengaruh pada produksi oli bekas.
Dia menyebut, kalau setiap sepeda motor memakai ukuran oli satu liter dalam sebulan, maka produksi limbah oli bekas 120.000 liter setiap bulan dan bila ditotal menjadi 1,4 juta liter per tahun dan hal tersebut akan menjadi konsentrasi DLH untuk mengendalikan oli bekas. Sebab, oli bekas bisa berdampak terhadap lingkungan, bahkan ekuivalen bernilai 1,4 juta itu ditampung di bio tangki kapasitas 5.000 maka ada 280 tangki untuk menampung oli bekas, sebab, harus dikendalikan, sehingga tidak mencemari lingkungan dan untuk menjaga kualitas air tanah.(Antara-DMS)