Berita Maluku Utara, Ternate – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) bersama tim akan sikapi aktivitas galian C di kawasan Bobo, guna bertemu dengan pemiliknya terkait maraknya aktivitas pertambangan tersebut.
“Jadi galian C itu berada di lingkungan Akesaragi RT 01/RW 02 kawasan Bobo. Atas dasar itulah kami bersama beberapa tim bergerak memantau langsung di lokasi tersebut ternyata ada banyak hal yang tidak beres,” kata Kepala DLH Pemkot Tikep, Muhammad Sjarif di Ternate, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan, menyusul adanya keresahan warga terhadap aktivitas galian C yang berada di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara direspon oleh Kepala Diketahui pemilik galian C tersebut bernama Abdullah yang beroperasi di belakang perbatasan antara Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara dan Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan membuat keresahan terhadap warga setempat.
Sebelumnya, dari DLH akan membuat komitmen dengan tujuan memastikan, bahwa usaha galian C tersebut sudah mendapatkan izin atau belum.
“Memang jalan masuk galian C, ketika turunnya hujan berdampak terhadap rumah warga, maupun mengganggu aktivitas jalan umum,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan komitmen dengan pemilik usaha agar melakukan pengelolaan di lokasi tersebut tidak lagi berdampak ke rumah warga.
Muhammad ketika ditanya, apakah galian C tersebut sudah mendapat izin, ia menjelaskan, bahwa pemilik galian C itu sudah mengantongi izin usaha.
“Kami mengarahkan pemilik usaha itu, sekaligus membawa dokumen izin usaha di kantor dan kalaupun izin sudah tidak jadi soal, tetapi izin belum ada maka kita arahkan yang bersangkutan membuat izin,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberi waktu selama tiga yakni 9-11 Juni 2021 dan kalau mereka tidak merespon, tentu akan mendapat surat teguran secara tertulis. DMS