Berita Maluku,Ambon – DMS Media Group mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan Sahril Silawane Ketua Bidang OKK DPC Partai Demokrat Maluku Tengah, terhadap Wartawan Carang TV Ambon, Muhamat Sanaky.
Kejadian itu terjadi, Jumat (22/07) saat Wartawan Carang TV Ambon, Muhammat Sanaky, yang saat itu berada di lokasi mengabadikan video untuk materi liputan insiden keributan dalam ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah, antara anggota DPRD Djalelani Tomagola dengan Ketua DPRD Fatza Tuankotta terkait pemilihan Ketua Komisi DPRD Maluku Tengah.
Saat sedang memengbadikan visual muncul Sahril Silawane menghalangi dan sempat melarang memukul kamera yang sementara digunakan Sanaky.
Padahal Sanaky, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Carang TV Ambon yang selama ini menjalani tugas peliputan di kota Masohi, terlebih khusus peliputan di lingkup DPRD maupun pemerintah daerah setempat.
Tindakan ini sontak ditanggapi Sanaky yang mempertanyakan tujuan pelarangan oleh Sahrul Silawane.
Muhammat Sanaky menjelaskan kejadian intimidasi dan pelarangan peliputan juga dilakukan salah seorang anggota PAMDAL DPRD Maluku Tengah pada hari Kamis (21/07) saat sedang meliput pemilihan Ketua Komisi DPRD Maluku Tengah dimana saat itu sempat ricuh.
Atas kejadian ini DMS Media Group mengutuk dan mengecam dengan keras tindakan yang dilakukan oleh Sahril Silawane karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Sikap DMS Media Group tegas mengecam tindakan arogansi serta perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers” tegas Jurnalis Senior DMS Stevano Lilinger
Mantan Sekretaris dan Koordintor Maluku Media Centre (MMC) Periode 2010-2012, menyayangkan masih terjadi iIntimidasi terhadap wartawan di Maluku.
Dikatakan jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya saudara Sahrul Silawane paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis” tegas Stevano.
Tindakan yang dilakukan Silawane juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Stevano yang juga mantan Pengurus PWI 2018-2023 meminta Pimpinan dan Sekretariat DPRD Maluku Tengah, mengevaluasi kinerja oknum Pamdal yang melakukan intimidasi pelarangan terhadap Jurnalis Carang TV.
Demikian juga Pimpinan DPC Partai Demokrat Maluku Tengah untuk menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk terhadap partai itu kedepan.
PWI Maluku Tengah Turut Kecam
Intimidasi dan pelarangan oleh oknum Pamdal DPRD dan Ketua OKK Partai Demokrat Maluku Tengah Sahril Silawane terhadap wartawan Carang TV Muhammat Sanaky juga direspon Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tengah.
Menanggapi intimidasi tersebut Ketua PWI Maluku Tengah, Kayum Ely bersama Sekretris Stewar Toisuta saat menyampaikan keterangan Kamis (22/07) mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis Carang TV Muhammat Sanaky.
Dikatakan iIntimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
Kayum Elly juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam menjalankan tugas peliputan mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Maluku terutama Maluku Tengah agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.DMS