Berita Maluku Tengah, Masohi – Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta, diminta untuk dapat melaksanakan Paripurna pelantikan anggota DPRD Maluku Tengah Antara Waktu dari PKS setelah diterimanya salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Haerudin dari Partai PKS.
Demikian disampaikan langsung Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku Tengah, Arman Mualo, di gedung DPRD Maluku Tengah, Selasa 11/07/2023, sebagai tanggapan terhadap diterimanya salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Haerudin dari Partai PKS.
Menurutnya, semua persyaratan termasuk proses administrasi telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap. Sehingga, hanya tinggal menunggu dilakukannya paripurna oleh DPRD setempat.
Oleh karena itu, pimpinan DPRD diminta untuk segera mengagendakan pelaksanaan paripurna Pergantian Antar Waktu anggota DPRD atas nama Haerudin dari PKS yang digantikan oleh Muhammad Supardi Sahib sebagai pemenang kedua setelah Haerudin di Dapil I.
Ia berharap pimpinan DPRD tidak membiarkan proses PAW ini berlarut-larut, karena dapat menimbulkan penilaian negatif terhadap pimpinan DPRD Maluku Tengah, seperti pada pelaksanaan PAW sebelumnya.
DPRD Maluku Tengah telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW) Haerudin dari Partai PKS. SK Gubernur tersebut bernomor 485 tertanggal 20 Juni 2023 mengenai proses pengganti antar waktu.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Haerudin akan digantikan oleh Muhammad Supardi Sahib sebagai pemenang kedua setelah Haerudin di Dapil I.
Diketahui, pada bulan April, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengeluarkan keputusan PAW anggota DPRD Maluku Tengah Haerudin untuk digantikan oleh Supardi Sahib karena yang bersangkutan terkena kasus pelanggaran kode etik partai, yang kemudian diproses sesuai mekanisme partai dan dipecat dari PKS.DMS