Ambon-Untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan pengalaman para pengelola Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPPA Kabupaten Maluku Tengah bekerjasama dengan Balai Pemberdayaan Desa Malang & Universitas Pattimura Ambon, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Negeri selama tiga hari berlangsung 6-8 Agustus 2018.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMNeg) resmi dibuka Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, diikuti para pengelola BUMNeg berasal dari 50 Negeri yang ada di 15 Kecamatan.
Bupati Tuasikal Abua dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka paradigma Pembangunan Desa telah mengalami pergeseran, dari paradigma membangun desa menjad desa membangun. Desa/Negeri kata Tuasikal, bukan lagi objek, melainkan juga sebagai subjek yang diposisikan menjadi kekuatan besar yang memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan bermartabat sesuai dengan Nawa Cita ketiga Presiden Joko Widodo yaitu “Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demi meningkatkan kualitas SDM pengelola BUMNeg dan kedepannya BUMNeg bermanfaat penuh bagi kesejahteraan masyarakat desa.
BUMNeg yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Negeri/Desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian masyarakat dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada.
Oleh karena itu Ia mengingatkan pentingnya empat syarat pendirian BUMNeg yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Negeri/Desa diantaranya musyawarah, identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMNeg, menyusun AD/ART serta mengajukan legalisasi dengan embuatan peraturan negeri (Perneg).
Karena menurutnya, tujuan dilaksanakannya kegiatan peningkatan kapasitas agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMNeg yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Tinesela, Dosen Universitas Pattimura Ambon dalam pemaparan materinya mengatakan, pendirian BUMNeg atau BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteran masyarakat.
BUMNeg juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Pada yang sama Tinesela juga menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian agar mampu menumbuh kembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang pada gilirannya upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dapat segera terwujud.DMS