Berita Papua, Jayapura – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Papua, mengumumkan alokasi dana desa untuk 14 kampung di wilayah tersebut pada tahun 2024 mencapai Rp113 miliar.
Makzi Atanay, Kepala DPMK Kota Jayapura, menyampaikan bahwa rencananya, pencairan dana desa tahap pertama akan dilakukan pada Februari 2024, sedang dalam tahap penyusunan alokasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan Nomor 146 Tahun 2022.
Atanay menjelaskan bahwa realisasi dana desa untuk tahun 2023 telah tersalurkan secara keseluruhan, dan saat ini pihaknya menunggu Surat Pertanggungjawaban (SPJ), terutama untuk tahap II dan tahap III.
“Kami berharap SPJ dapat diselesaikan hingga Februari 2024. Ini berarti pelaksanaan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, harus dipercepat karena kami harus menyiapkan laporan pemerintah kampung pada tahun 2023 yang disampaikan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Atanay berharap pemerintah kampung dapat menyusun perencanaan berdasarkan pagu tahun 2023 untuk penyesuaian agar penyaluran dana desa tahap pertama pada tahun 2024 dapat dilakukan.
“Kami juga akan terus memberikan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, dengan harapan aparat di kampung dapat mandiri dalam mengelola perencanaan hingga menata dan mengelola keuangan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa langkah tersebut diambil bersama DPMK Kota Jayapura untuk mempercepat pelaksanaan dan penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja kampung.
“Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada keterlambatan dalam pelaporan keuangan, dan penyelenggaraan pemerintahan di kampung dapat berjalan dengan baik,” tandasnya. DMS/Ac