Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

DPO Koruptor Dana Desa Negeri Administratif Tobo SBT Ditangkap

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 22 January 2022
in Berita Maluku
0
DPO Koruptor Dana Desa Negeri Administratif Tobo SBT Ditangkap

Berita Maluku, Ambon – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Nisar Alkatiri (39) DPO Koruptor Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Jakarta, pada Rabu (19/01).

Nisar Alkatiri merupakan ASN Kantor Kecamatan Werinama dan mantan pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo (2016-2018) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku sejak Agustus 2021.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penyelewengan ADD dan DD Negeri Administratif  Tobo, Tahun 2016,2017,2018 sebesar Rp.1.326.739.185,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah).

Penangkapan terhadap Nisar Alkatiri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DO) sejak Agustus 2021 itu berlangsung di Jalan, Senen Raya Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Januari 2022, Pukul 21:42 WIB

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, M Rudy menyatakan, pria yang lahir di Negeri Batuasa 07 Januari 1982 tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO,

Nisar Alkatiri ditersangkakan melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Adminsitratif Tobo, yaitu pada tahun 2016 sebesar Rp.111.487.000,- (seratus sebelas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Tahun anggaran 2017 sebesar Rp.707.366.680, (tujuh ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 886.329.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.326.739.185,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah)

M Rudi menambahkan, setiba dari Jakarta, Nisar Alkatiri langsung di jempaut di Bandara Internasional Pattimura Laha, dan langsung dibawah ke Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara, selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II Waiheru Ambon selama 20 hari kedepan.

Untuk diketahui Nisar Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri SBT terkait kasus  dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2016-2018 Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama pada Agustus 2021 sekaligus masuk DPO karena melarikan diri.

Alkatiri ditngakap Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Maluku, di Jakarta tepatnya di Jalan Senen Raya, pada Rabu 19 Januari 2022.

Alkatiri diterbangkan ke Ambon pada Kamis (20/01) malam, pukul 01.00 WIB. Tiba di Bandara Internasional Pattimura Laha Ambon, Jumat (21/01) pagi  pukul 07.00 WIT,  langsung dibawah ke Kantor Kejati Maluku untuk dilakukan pemeriksaaan guna melengkapi berkas perkara.

Usai pemeriksaan Nisar Alkatiri kemudian digiring ke Rutan Kelas II Waiheru Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.DMS

Tags: dana desaKejagungKejariKejatiKoruptorSBTTim Tabur
Previous Post

Vaksin Booster Mulai Disuntikan Kepada Lansia Dan Komorbid Di Ambon

Next Post

Vaksinasi Anak Di Tiga Sekolah Binaan Diskominfo Ambon Capai 65 Persen

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Vaksinasi Anak Di Tiga Sekolah Binaan Diskominfo Ambon Capai 65 Persen

Vaksinasi Anak Di Tiga Sekolah Binaan Diskominfo Ambon Capai 65 Persen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.