Berita Maluku Utara, Ternate – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara, berjanji untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. setelah baru-baru ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) resmi terbit dan disahkan.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar sangat mengapresiasi atas kinerja DPR RI, Kemen PPPA RI, dan Kemenkumham RI.
Pengesahan RUU-TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani, Selasa (12/4/2022).
“Alhamdulillah UU-TPKS telah di ketuk palu, tinggal tugas kami sekarang untuk mengimplementasikannya, ” ujarnya.
Sebagai implementasi, DPPPA masih menunggu RUU-TPKS di undangkan, lantaran baru disahkan.
nanti setelah itu, barulah dilakukan tahapan selanjutnya, yakni tahapan sosialisasi tentang RUU-TPKS tersebut.
Ia berharap dengan adanya RUU TPKS ini, bisa menekan angka kekerasan di Maluku Utara.
“Sebab, ini merupakan payung hukum yang kuat. Terutama para korban kekerasan, sehingga para predator tidak melakukan hal-hal tercela, ” pungkasnya. DMS