Berita Ambon – Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon, menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, di ruang rapat vlisingen, Rabu (28/9).
Sosialisasi ini, disasarkan kepada para pelaku usaha yakni pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara tempat parkir yang beroperasi di Kota Ambon.
Kepala DPPRD kota, Rolex de Fretes mengungkapkan, perwali ini dititik beratkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam Perwali.
Melalui perwali ini, diharapkan semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga DPPRD dapat merekam
Ditegaskan, apabila ditemukan pelanggaran pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai dengan pencabutan ijin usaha.
Pemberlakuan perwali terhitung sejak disosialisasikan diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang telah terorganisir. Dan akan diupayakan agar seluruh pelaku usaha di kota ini akan diorganizir agar tidak terjadi tebang pilih.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (korsupgah) KPK RI Wilayah V Dian Ali yang juga hadir sebagai salah satu nara sumber memberi apresiasi kegiatan sosialisasi di maksud sebagai upaya pencegahan korupsi khususnya di wilayah Pemkot Ambon.
Dijelaskan pentingnya Pemerintah bekerja efektif dan efisien melalui ‘Digitalisasi’. Salah satunya adalah melalui Tools yang paling efektif untuk pencegahan korupsi dari sisi pendanaan, penganggaran, aset, pajak serta optimalisasi keuangan dan pendapatan daerah dengan baik.
Menurut Dian, keberadaan infrastruktur IT menjadi sangat urgen, karena PAD Kota Ambon tertinggi berasal dari sektor jasa
Dikatakan keberadaan teknologi digital dan penerapannya dalam kehidupan menjadi faktor penting untuk mendorong pencegahan korupsi dan terciptanya ekosistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Inovasi digital pun dinilai membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan fungsi pencegahan korupsi.
Ia berharap, Pemkot Ambon melalui Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak di kota Ambon untuk menghindari kebocoran penerimaan pajak.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maluku, Thenny Barlola menyatakan, PHRI Maluku akan mendorong pelaku usaha mendukung upaya Pemerintah Kota Ambon dalam hal pembayaran pajak.
Namun yang terpenting adalah keberadaan Government Spending (Expenditure) untuk mendorong kegiatan investasi, konsumsi dan fiskal daerah atau nasional. Apalagi Kota Ambon sudah termasuk salah kota Smart City di Maluku.
Diakui adanya perbedaan penagihan pajak secara manual. Jika dulunya membutuhkan waktu yang cukup lama, dengan sistim pembayaran pajak berbasis digitalisasi yang diterapkan Pemkot Ambon semakin mempersingkat semua urusan pelayanan terutama,pelayanan perpajakan.
Diketahui KPK memberikan beberapa catatan yang menjadi perhatian Instansi teknis salah satunya perlu pengawasan dari instansi teknis terkait termasuk kejujuran dari wajib pajak.DMS