Ambon, Maluku (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akan segera mempublikasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melewati tahapan uji publik, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda tersebut mencakup bidang perhubungan, pengumpulan uang dan barang, serta penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Uji publik terhadap tiga ranperda ini telah digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi terkait penetapan ketiganya menjadi perda.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/05) Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspers, mengatakan publikasi ranperda tersebut akan melibatkan insan pers sebagai mitra kerja DPRD dalam menyosialisasikan produk legislasi kepada masyarakat.
Menurut Gaspers, publikasi ini bertujuan memberikan transparansi kepada publik mengenai isi dan substansi ketiga ranperda sebelum resmi diberlakukan sebagai Perda Kota Ambon.
Apries beraharap dengan disahkannya tiga ranperda ini menjadi perda, segala kebutuhan masyarakat serta aspirasi yang telah dihimpun dapat dituangkan dalam bentuk payung hukum yang bermanfaat.DMS