Namlea, Pulau Buru (DMS) – Menyikapi hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Buru dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), bersama mitra kerja dan pemilik lahan Tan Irwan Tanaya terkait tuntutan sisa pembayaran lahan miliknya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Komisi III berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian harga tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, saat memberikan keterangan kepada reporter DMS, Sofyan Muhammadiah, menyikapi desakan pemilik lahan Tan Irwan Tanaya kepada Pemda Buru agar segera melunasi pembayaran lahan miliknya.
“Dalam rapat bersama terungkap bahwa pemilik lahan meminta harga Rp275 ribu per meter persegi, sementara NJOP di lokasi tersebut hanya sekitar Rp65 ribu per meter persegi. Karena itu, kami di DPRD akan membentuk pansus untuk memastikan kebenaran dan dasar perhitungan harga tersebut,” jelas Tukuboya.
Ia menambahkan, seluruh hasil rapat yang telah dilaksanakan akan segera disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Semua hasil pembahasan ini harus dilaporkan ke Bupati agar ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan,” ujarnya.
Menyikapi ancaman pemilik lahan yang berencana memboikot ruas jalan jika Pemda Buru tidak segera melakukan pembayaran sesuai permintaan, yakni sebesar Rp300 juta untuk saat ini, Tukuboya berharap Tan Irwan Tanaya dapat menahan diri.
“Kami berharap pemilik lahan bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi pemalangan jalan yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat,” imbau Tukuboya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Buru, Sifa Alattas, menjelaskan bahwa pembayaran lahan telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 hingga 2021, dengan total pembayaran mencapai Rp642 juta dari nilai kontrak sebesar Rp2,57 miliar.
“Pembayaran sudah dilakukan bertahap sejak 2020 sampai 2021. Sisa yang belum dibayarkan masih sekitar Rp1,92 miliar,” kata Sifa.
Ia mengakui, Pemda Buru belum dapat melanjutkan pembayaran akibat kebijakan refocusing anggaran pada tahun 2023.
“Tahun ini kami hanya bisa menganggarkan Rp100 juta untuk pembayaran sebagian, karena adanya penyesuaian anggaran daerah,” jelasnya.DMS