Berita Buru, Namlea – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menetapkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buru dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 30/04/2024.
Pantauan reporter DMS Media Group Sofyan Muhammadia di gedung wakil rakyat DPRD Buru, setelah melewati tahapan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buru oleh DPRD dalam rapat paripurna.
Adapun yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 17 orang dari 25 anggota DPRD, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar, dan dihadiri langsung Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, beserta pimpinan OPD.
Tiga Ranperda yang disetujui antara lain mengenai pengelolaan keuangan daerah, izin usaha perkebunan, dan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya, Ranperda tersebut disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan pendapat akhir fraksi, sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda Kabupaten Buru.
Sebelum disahkan, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Kelima fraksi yang menyampaikan pendapat yakni Fraksi Golkar, PPP, PKB, GRS, dan Bupolo.
Sementara itu, penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, menyampaikan bahwa pengesahan terhadap Ranperda sangat penting untuk kebutuhan produksi hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Salampessy, persetujuan untuk disahkannya Ranperda sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD, sebab Perda merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang.DMS