Berita Ambon – DPRD Kota Ambon mendesak pemerintah kota Ambon membongkar Ruko yang dibangun PT. Jiku Pasaraya di pesisir pantai Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far menilai bangunan tersebut layak dibongkar karena selain tidak mengantongi IMB juga dokumen Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Ia menilai bangunan Ruko milik PT Jiku Pasaraya itu kategori bangunan liar, karena tidak mengantongi izin prinsip, apalagi pesisir pantai Desa Rumah Tiga masuk kawasan lindung Teluk Ambon.
Keberadaan pembangunan Ruko itu bisa berdampak bagi kelestarian dan kelangsungan biota laut yang ada kawasan teluk pantai tersebut, apalagi pesisir pantai Desa Rumah Tiga masuk kawasan lindung Teluk Ambon.
Far Far juga mengapresiasi penertiban yang dilakukan Penjabat Walikota Aambon Bodewin Wattimena beberapa waktu lalu, sebagai langkah yang tepat.Karena jika tidak dilakukan akan menjadi acuan bagi pembangunan – pembangunan lain yang berskala besar di Kota Ambon.
Olehnya itu dia berharap semua pihak harus patuh pada regulasi sebelum membangun, baik rumah maupun gedung.
Diberitakan sebelumnya Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat 24 Maret lalu, menghentikan pekerjaan pembangunan Ruko yang dibangun PT Jiku Pasaraya karena tidak mengantongi IMB dari Pemkot Ambon.
Dalam kunjungan ke lokasi itu, Penjabat Walikota sempat menanyakan perihal izin bangunan dan mendapat jawaban pihak pengembang kalau pembangunan Ruko itu belum mengantongi IMB termasuk izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provisni Maluku bahkan Dinas PUPR kota Ambon.
Bodewin meminta proyek pembangunan sementara d hentikan. Pekerjaanya bisa dilanjutkan setelah pihak pengembang mengurus berbagai persyaratan.
Penghentian proyek pembangunan Ruko itu oleh Penjabat Walikota cukup beralasan, karena diduga Direktur PT. Jiku Pasaraya Segara, Didik Eko Tjahjono dan Komisaris, Arief Tjitro Kusuma belum mengurus proses perizinan.DMS