Berita Ambon – Puluhan warga Batu Merah datang menemui para wakil rakyat di gedung DPRD Kota Ambon, meminta agar difasilitasi dalam menyelesaikan sengketa penetapan dan pelantikan kepala pemerintahan negeri Batu Merah yang definitif.
Kedatangan puluhan warga Batu Merah yang mengatasnamakan mata rumah parentah Nurlette saat tiba di gedung DPRD Kota Ambon diterima komisi I DPRD Kota Ambon yang diketuai oleh Jafri Taihutu di ruang rapat komisi I pada Senin, 20 November 2023.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai harapan dan keinginan disampaikan untuk menjadi bahan masukan kepada para anggota komisi I, agar dapat dibicarakan dengan pemerintah Kota Ambon mengenai pelantikan Raja Adat Rabiatunnur Nurlette sebagai kepala pemerintahan negeri Batu Merah yang definitif.
Maya Nurlette dari mata rumah parentah Nurlette yang ikut dalam aksi damai di gedung DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa jika permintaan mereka ditolak oleh pemerintah Kota Ambon untuk melantik Rabiatunnur Nurlette sebagai kepala pemerintahan negeri Batu Merah definitif, maka harus dilakukan sumpah adat guna membuktikan kebenaran.
Dikatakannya, Rabiatunnur Nurlette adalah bukti nyata sebagai raja adat negeri Batu Merah, karena telah melalui proses adat mulai dari penetapan oleh saniri negeri hingga pelantikan adat yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan koordinator aski Fendi Tuhulelu. Menurutnya, pemerintah Kota Ambon dalam mengambil kebijakan harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Oleh karena itu, alasan utama kedatangan masyarakat dari mata rumah parentah Nurlette ke DPRD Kota Ambon adalah untuk mengadu agar DPRD dapat mengfasilitasi keluarga mata rumah parentah Nurlette dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
Diakui pihak mata rumah parentah Nurlette, mereka hanya menuntut hak mereka, yaitu agar pemerintah Kota Ambon segera melantik Rabiatunnur Nurlette sebagai kepala pemerintahan negeri Batu Merah yang definitif, sesuai dengan SK Saniri Negeri nomor 01 yang diperkuat dengan putusan pengadilan tata usaha negara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihutu, menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Ambon akan memanggil Kabag Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon guna membahas persoalan ini untuk memastikan persoalan ini dapat segera diselesaikan.
Diakui, DPRD pada prinsipnya tetap mengedepankan aturan dan hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, jika ada keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka DPRD akan mendukung keputusan tersebut.
Sebelumnya, aksi yang sama juga dilakukan oleh ratusan lebih warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat (GEMA ADAT) Negeri Batu Merah di Balai Kota Ambon terkait persoalan pelantikan kepala pemerintahan negeri Batu Merah yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
Aksi seratus warga pada Senin, 13 November 2023, dengan membawa spanduk, poster, dan pamflet yang mendesak penjabat walikota Ambon melaksanakan keputusan dewan adat saniri negeri Batu Merah tahun 2020 tentang penetapan mata rumah parentah Nurlette dan melantik kepala pemerintahan negeri Batu Merah definitif yang telah dikukuhkan secara adat oleh dewan adat.DMS