Jakarta – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah terhadap pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Augustinus, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta, menyatakan, “Apabila terbukti bersalah, kami akan mengarahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).”
Augustinus menjelaskan bahwa BKD akan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti sanksi yang akan diberlakukan terhadap pegawai yang bersangkutan.
Meskipun demikian, Augustinus menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima koordinasi atau pemberitahuan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait keterlibatan pegawai DPRD DKI Jakarta dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Selain itu, dia juga membenarkan bahwa Hengki saat ini bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah sebelumnya berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan bertugas di Rutan KPK.
“Ia mulai bekerja di Sekretariat DPRD DKI sejak awal November 2022 dan selama ini telah menunjukkan kinerja yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Augustinus menegaskan bahwa Hengki tidak pernah mendapat teguran atau sanksi disiplin, sehingga pihaknya sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak mengambil langkah untuk menonaktifkan pegawai tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa kejadian pada tahun 2018 di Rutan KPK bukanlah tanggung jawab DPRD DKI Jakarta, dan proses hukum terhadap Hengki pada tahun 2018 sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. DMS/AC