Ambon, Maluku (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pungutan uang dan barang (PUB) yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PUB yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Mairuhu, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk meminimalkan praktik pungutan oleh Ormas dan OKP yang tidak terdaftar secara resmi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Diakui di lapangan sering terjadi pungutan atau permintaan donasi di berbagai titik seperti persimpangan jalan, restoran, dan warung makan. Hal ini perlu diatur agar tidak disalahgunakan.
Menurutnya, kehadiran payung hukum yang jelas akan memastikan aktivitas pungutan berjalan terkontrol serta mencegah penyalahgunaan oleh organisasi yang tidak bertanggung jawab atau bahkan ilegal.
Mairuhu menegaskan, setiap organisasi, termasuk yang berbasis keagamaan, yang melakukan pungutan tanpa legalitas resmi akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh Ormas dan OKP agar segera mengurus perizinan dan melengkapi legalitas organisasi mereka guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.DMS