Berita Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengumumkan secara resmi tiga nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon.
Tiga nama tersebut adalah penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena, Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dan Matheos Tan, staf pada Kantor Kemendagri. Ketiga nama ini akan dibawa ke Kemendagri untuk ditetapkan.
Pengusulan tiga nama tersebut setelah pimpinan DPRD Kota Ambon menerima surat dari Kemendagri nomor 100.1.2.3./1773/SJ, tanggal 27 Maret 2023.
Ketua DPRD Kota Ambon ElyToisuta,kepada sejumlah wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (04/04),menjelaskan terdapat lima nama yang diusulkan untuk dipilih secara tertutup oleh sembilan Faraksi di DPRD Kota Ambon yaitu Bodewin Wattimena, Agus Ririmase, Matheos Tan, Ismail Usemahu dan Sandy Wattimena.
Setelah melalui pemilihan sembilan fraksi muncul tiga dengan skor suara terbanyak masing-masing Bodewin Wattimena memperoleh (7) suara, Agus Ririmase (5) Suara dan Matheos Tan (4) suara sementara Ismail Usemahu dan Sandy Wattimena mendapatkan (3) suara.
Toisuta berharap, siapa pun penjabat wali kota nantinya bisa mengoptimalkan apa yang Pemerintah Kota sudah lakukan dan akan memimpin dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri merubah regulasi mengenai pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Walikota, Bupati dan gubernur yang akan berakhir pada bulan Mei mendatang.
Perubahan itu tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota. Surat itu ditandatangani langsung oleh sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.
Surat dari Kemendagri itu berisi 3 tiga poin penting yang berbunyi :
1.Penjabat Bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/walikota.
3.Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada menteri dalam negeri.
Kota Ambon merupakan salah satu dari 4 kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang harus mengusulkan nama Pj Bupati/Walikota ke Kemendagri. Usulan nama Penjabat itu paling lambat diserahkan ke Kemendagri pada tanggal 6 April 2023.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menetapkan 5 penjabat bupati/wali kota di Maluku yaitu Djalaluddin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Daniel E Indey (Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar) dan Andi Chandra As’aduddin (Penjabat Bupati Seram Bagian Barat) Muhamat Marasabessy Penjabat Bupati Maluku Tengah dan Bodewin M Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.
Djalaluddin Salampessy ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Buru sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.18-1212 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Mei 2022,
Daniel E Indey ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1211 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 13 Mei 2022.
Sementara Bodewin M Wattimena ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1165 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Ambon tertanggal 13 Mei 2022.
Sedangkan Andi Chandra As’aduddin ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tertanggal 12 Mei 2022.
Sementara Muhamat Marasabessy, dietapkan sebagai Penjabat Bupati Maluku tengah sesuai SK Mendagri Nomor : 131.81-5271/2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 8 September 2022.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan kepala daerah definitive di Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Barat berakhir 22 Mei 2022.DMS