Masohi, Malteng (DMS) – Persoalan dana bagi hasil kemitraan antara PT Nusa Ina Group dengan pemilik lahan kelapa sawit di Seram Utara hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Meski DPRD Maluku Tengah telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra dari Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate, masalah tersebut masih berlarut.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menyatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
Politisi Partai Gerindara ini meminta manajemen PT Nusa Ina tidak lagi membayar dana bagi hasil mitra lewat pihak Pemrintah Negeri tetapi langsung kepada masyarakat yang memiliki hak.
Haurissa menegaskan, PT Nusa Ina tidak segera membayar dana kemitraan kepada mitra, DPRD akan menggunakan hak interpelasi terhadap perusahaan tersebut.
Haurissa juga menyayangkan sikap manajemen PT Nusa Ina, terutama direktur perusahaan, yang tidak pernah hadir dalam undangan resmi untuk membahas masalah ini bersama warga mitra.
“Kami tidak segan mengambil langkah tegas. Jika PT Nusa Ina tetap mengabaikan persoalan ini, lebih baik perusahaan angkat kaki dari Pulau Seram.Mohon maaf bukan saja untuk Nusa Ina tetapi juga bagi koorporasi lainya,” tegas Haurissa, yang juga anggota Komisi II DPRD Malteng.
Ia menambahkan, DPRD dan pemerintah daerah mendukung investasi di Maluku Tengah, namun kepentingan rakyat harus menjadi prioritas.
Terkait penyelesaian, DPRD juga akan memanggil kepala pemerintahan Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate untuk membahas lebih lanjut distribusi dana kemitraan tersebut.
Kuasa Hukum warga Yunan Takaendengan, mengparesiasi sikap tegas Komisi II DPRD Maluku Tengah yang meminta manajemen PT Nusa tidak lagi membayar hak mitra melalui KPN tiga negeri tersebut. Yunan menilai langkah sangat tepat agar penyelesaian hak mitra yang bisa terealisasi.
Dia berharap hak warga segera dibayarkan. karena ada yang belum menerima sejak 2015 dan ada juga , sebagian sempat mendapat pembayaran hingga 2019.
Sebelumnya, puluhan warga dari Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate menggelar aksi di Kantor DPRD Maluku Tengah pada Rabu (23/4/2025). Mereka memprotes belum diterimanya dana kemitraan selama lima tahun terakhir. Warga mengaku sejak 2020 tidak lagi menerima dana secara langsung dari perusahaan setelah pembayaran dialihkan melalui pemerintah negeri.
Melalui kuasa hukum Yunan Takandengan, warga telah melaporkan kepala pemerintahan Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai atas dugaan penggelapan dana kemitraan.
Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Asrul Wajo, menyatakan bahwa perusahaan telah menyalurkan dana bagi hasil hingga tahun 2024 melalui pemerintah negeri setempat. Namun, warga menilai skema ini tidak transparan dan menduga ada kerja sama antara pihak perusahaan dan Saniri Negeri.
Sebagai bentuk protes, warga mengancam akan memblokir lahan sawit milik PT Nusa Ina jika hak mereka tidak segera dipenuhi. Dana kemitraan tahun 2023–2024 yang mencapai sekitar Rp2 miliar seharusnya ditransfer langsung ke rekening mitra, namun masih dialihkan melalui pemerintah negeri.DMS