Ambon, Maluku (DMS) – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Golkar, Anos Yermias, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang menghentikan aktivitas tambang emas di Gunung Botak, Pulau Buru.
Pernyataan tersebut disampaikan Yermias yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Maluku, saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Maluku.
Menurut Yermias, aktivitas penambangan emas di Gunung Botak dinilai membahayakan lingkungan karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang seharusnya berada di bawah kendali pemerintah agar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dia menyarankan agar tambang emas Gunung Botak sebaiknya dikelola oleh pemerintah agar bisa menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar warga Pulau Buru kini bekerja di tambang nikel di Maluku Utara. Padahal, menurutnya, potensi sumber daya alam di Pulau Buru tidak kalah dengan wilayah tersebut.
Terkait polemik sepuluh koperasi yang mengantongi izin di kawasan tambang, Yermias menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam pemberian izin harus benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Ditegaskan jika ada koperasi yang tidak melibatkan masyarakat lokal dalam aktivitasnya dan warga diminta segera melapor ke DPRD Maluku untuk ditindaklanjuti.
Yermias menekankan bahwa kehadiran koperasi dan kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Buru, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kawasan tambang Gunung Botak.
Diketahui berbagai persoalan terus mengemuka di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kejadian-kejadian itu seharusnya dapat dicegah jika kawasan tambang dikelola secara legal dan terstruktur.
Penataan kawasan Gunung Botak menjadi penting agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Buru dan Maluku secara keseluruhan.
Seluruh potensi sumber daya alam (SDA) di Maluku, termasuk Gunung Botak, harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sesuai regulasi baru yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang memungkinkan koperasi atau organisasi masyarakat untuk memperoleh hak pengelolaan tambang.DMS