Berita Maluku – DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah Maluku agar memastikan penyiapan anggaran bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Maluku.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam tanggapannya terkait koordinasi yang sedang berjalan antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran penyelenggaraan Pilkada di Maluku telah disiapkan.
Benhur mengatakan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera menyusun anggaran melalui APBD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 secara serentak.
DPRD Maluku, melalui Komisi I, telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan telah ada penegasan bahwa anggaran untuk Pilkada dapat dimasukkan dalam APBD perubahan.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Maluku sangat berharap agar Gubernur, melalui Sekretaris Daerah Maluku, dapat memperkuat komunikasi bersama untuk memastikan penyediaan anggaran oleh pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, usulan anggaran Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024 di Provinsi Maluku oleh KPU dan Bawaslu mengalami penurunan. Usulan sebelumnya sebesar 315 miliar rupiah dari KPU turun menjadi 300 miliar rupiah, begitu juga dengan anggaran Bawaslu yang turun dari 269 menjadi 171 miliar rupiah, sesuai hasil rapat bersama Komisi I DPRD Maluku beberapa waktu lalu.DMS