Berita Maluku – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, memastikan tidak ada pemungutan dalam bentuk pembayaran apapun saat pedagang akan menempati lapak di Pasar Mardika yang telah selesai dibangun.
Bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 16 Juni 2023, Richard Rahakbauw menegaskan sesuai dengan apa yang disampaikan pihak Kementerian Perdagangan RI, tidak diperbolehkan melakukan pemungutan kepada para pedagang yang akan menempati lapak di lokasi gedung Pasar Mardika yang baru selesai dibangun.
Setiap pedagang diberikan secara cuma-cuma untuk menempati lapak di gedung Pasar Mardika, dan jika ada ditemukan oknum yang sengaja meminta pembayaran dalam bentuk uang kepada pedagang, maka pihak DPRD akan melakukan proses hukum kepada oknum yang bersangkutan.
Penegasan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw ini, menyikapi adanya keresahan sebagai pedagang Pasar Mardika yang mengkhawatirkan nasib mereka jika nanti akan masuk menempati lapak dalam Pasar Mardika yang baru selesai dibangun harus membayar kepada oknum tertentu.
Untuk dirinya selaku wakil rakyat di DPRD Maluku sekaligus Ketua Komisi III, memastikan bahwa segala bentuk pemungutan apapun dari oknum yang mengatasnamakan dinas atau instansi tertentu yang secara sengaja meminta atau memperdagangkan lapak kepada pedagang akan dipolisikan.
Dikatakan Rahakbauw, gedung Pasar Mardika yang dibangun pemerintah lewat Kementerian Perdagangan RI, sejatinya diperuntukkan secara gratis kepada pedagang untuk melakukan rutinitas perdagangan mereka tanpa harus ada pembayaran.
Seperti diketahui, saat ini bangunan gedung Pasar Mardika yang dilakukan renovasi seluruhnya telah mencapai rampung untuk selanjutnya bisa kembali ditempati oleh para pedagang. Diharapkan dengan kembalinya para pedagang ke lokasi Pasar Mardika, akan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat Maluku, terutama di kota Ambon yang menjadi ibukota provinsi Maluku.DMS