Berita Maluku Tengah, Masohi – DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah membentuk dua pansus sekaligus dalam rangka percepatan pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Kecamatan Banda Besar dan Kecamatan Teluk Dalam Seram Utara.
Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa saat memberikan keterangan kepada tim DMS Media Group mengatakan rasa optimis atas terbentuknya dua pansus di DPRD Maluku Tengah untuk memastikan rencana pemekaran dua kecamatan baru, yakni Banda Besar dan Teluk Dalam Seram Utara, akan segera diwujudkan oleh tim Pansus di DPRD Maluku Tengah.
Saat ini waktu untuk para anggota DPRD sangat terbatas, oleh karena itu dirinya berharap para anggota Pansus dapat bekerja semaksimal mungkin sebelum masa tugas berakhir nanti sehingga dua kecamatan yang akan segera dimekarkan dapat direalisasikan pada tahun 2023 ini.
Dikatakan DPRD serius menuntaskan pemekaran Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar yang sudah dinanti sekian tahun oleh masyarakat di kedua daerah tersebut.
Khusus untuk Banda Besar, kata Haurissa, drafnya telah selesai, tinggal para anggota Pansus melakukan pendalaman bersama dengan eksekutif untuk selanjutnya ditetapkan di Paripurna, sementara untuk Teluk Dalam perlu kerja ekstra dari Pansus untuk menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan.
Sementara itu, Ketua Pansus pemekaran Banda Besar, Sahabudin Hayoto, menjelaskan Pansus diberi waktu 6 bulan hingga 1 tahun dalam menjalankan tugas Pansus. Untuk itu, Pansus yang terdiri dari delapan orang akan memaksimalkan tugas Pansus.
Pansus akan segera turun ke masing-masing daerah yang akan dimekarkan menjadi kecamatan baru untuk melihat kondisi daerah dan mendengar langsung tanggapan dari masyarakat soal pemekaran dan selanjutnya akan menjadi bahan untuk Pansus saat melakukan rapat bersama dengan pemerintah daerah.
Seperti diketahui, rencana pemekaran Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar telah berproses sejak 2015 lalu. Bahkan pada Agustus 2019, DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran dua kecamatan itu. Namun, hingga kini belum juga dapat direalisasikan.DMS