Berita Maluku Tengah, Masohi – Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Rudolf Lailossa, menyatakan, DPRD melalui Komisi I berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah Kota Masohi, seluas 600 Ha, antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan masyarakat tiga negeri adat yakni Amahai, Rutah, Kecamatan Amahai dan Negeri Haruru, Kecamatan Kota Masohi.
Lailossa menyebutkan, penyelesaian akan dilakukan secara menyeluruh dengan masyarakat adat ketiga negeri itu, baik yang sifatnya Hibah, maupun yang bersifat kepemilikan perseorangan atau marga.
Untuk menyelesaikan persoalan sengketa yang sudah berlangsung cukup lama ini, Lailossa meminta baik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun pemerintah ketiga negeri adat tersebut, menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk dilakukan pendataan terhadap tanah-tanah yang ada dalam Kota Masohi baik yang sifatnya hibah maupun milik perorangan atau marga.
Saat digelar rapat dengar pendapat antara DPRD Malteng dengan Pemerintah dan Saniri Negeri Amahai serta Masyarakat adat Negeri Amahai, bersama Pemerintah Daerah, pada Sabtu, (28/07) akhir pekan kemarin, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diwakili Assisten I Setda Maluku Tengah, Kepala Bagian Hukum serta Camat Kota Masohi.
Sementara masyarakat Negeri Amahai diwakili oleh perwakilan LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) yang berpusat di Jakarta.
Seperti diketahui, penyelesaian sengketa tanah masyarakat adat yang mencapai 600 hektar untuk pembangunan dan perluasan Kota Masohi sebagai ibu kota kabupaten Maluku Tengah, sejak tahun 1957 hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah Malteng.
Persoalan belum mendapat titik temu karena didalam lahan seluas 600 Ha yang diberikan secara hibah atau cuma-cuma, terdapat ada tanah milik perseorangan atau marga.DMS