Ambon, Maluku (DMS) – DPRD Provinsi Maluku menyoroti praktik pungutan retribusi sampah di sejumlah kabupaten/kota yang dilakukan tanpa didahului penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang memadai dan representatif.
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6). Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Sampah di 11 kabupaten/kota se-Maluku.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa retribusi sampah tetap dipungut meski belum ada TPS yang layak. Ini jelas merugikan masyarakat dan berdampak pada lingkungan. Karena itu, kami mendorong lahirnya ranperda ini sebagai payung hukum bersama,” ujar Wajo.
Menurutnya, permasalahan sampah tidak bisa dianggap sepele karena membawa dampak besar dalam jangka panjang. Ia mencontohkan kondisi Teluk Ambon yang kini dipenuhi sampah plastik akibat lemahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya fasilitas pengelolaan sampah.
Wajo menambahkan, naskah akademik ranperda telah rampung dan dalam waktu dekat akan diuji publik sebelum disahkan menjadi perda. Ia berharap regulasi ini bisa segera diberlakukan pada 2025.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi atas krisis sampah, khususnya di Kota Ambon yang kini menghadapi persoalan serius terkait sampah plastik,” pungkasnya.DMS