Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

DPRD Minta BPN Mediasi Ulang Warga Hunuth Dan Keluarga Tamaela

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 3 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
DPRD Kota Ambon Minta BPN Mediasi Ulang Warga Hunuth Dan Keluarga Tamaela

Berita Ambon, Komiisi I DPRTD Kota Ambon meminta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon menjadwalkan ulang pertemuan atau mediasi untuk menyelesaikan persoalan sengeketa lahan antara warga Hunut dan ahli waris keluarga Tamaela yang mengkalim sebagai pemilik lahan Eigendom Verponding No 1036 seluas 17 hektar di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.

Hal ini dimintakan sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Ambon saat rapat dengar pendapat terkait persoalan sengketa lahan antara 53 Kepala Keluarga dengan Morits Tamaela selaku ahli waris keluarga Tamaela di gedung DPRD Kota Ambon Rabu (16/02).

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes itu dihadiri 53 KK warga Desa Hunut didampingi Kuasa Hukum Herman Hattu and Partner juga ahli waris Keluarga Tamaela bersama kuasa hukumnya Risard Ririhena.

Pertemuan berlangsung alot, masing-masing pihak mempertahankan argumentasi lahan tersebut.

Herman Hattu menyatakan, klaim kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 17 hektare No 1036 oleh ahli waris Tamaela adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena proses gugatan yang dilakukan oleh Lodewijk Tamaela (Alamarhum) terhadap Pemerintah Negeri Hunuth – Durian Patah yang saat itu dipimpin oleh Reinhard Kappuw ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku dan Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Pemerintah Negeri Hunuth – Durian Patah.

Hattu menjelaskan, putusan hukum atas lahan Eigendon Verponding No 1036 bersifat Incrah van Gewisdhe (keputusan telah berkekuatan hukum tetap) yakni Keputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 127 Pdt.G/1995/PN/AB tanggal 7 Februari 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 38/Pdt/1996/PT Mal tanggal 20 Juni 1996 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3930 K/Dpt/1996 tertanggal 8 Januari 1999.

Dengan adanya keputusan hukum tersebut, maka hukum antara bekas pemegang hak termasuk ahli warisnya dengan bidang tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1036 telah berakhir dan tanahnya telah menjadi tanah Negara

Herman Hattu mempertanyakan keabsahan BPN Ambon menerbitkan Sertifikat bagi 80 KK saat proyek PTSL yang direalisasi pada tahun 2014 tidak kunjung jalan hingga 2021 sehingga merugikan klainnya.

Sementara itu keluarga ahli waris Tamaela yakni Morits Tamaela kuasa ahli waris mengklaim kalau lahan seluas 17 hektar itu milik dari Petrus Tamaela dan telah dibagikan kepada sebelas keturunan Tamaela. Dikatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kepemilikan sehingga ahli waris siap jika persoalan ini sampai dibawah ke ranah hukum.

Dikatakan terkait program sertifikasi 2014 sempat tertunda karena sanggahan ahli waris, karena belum ada penyelesaian antara keluarga dan ahli waris. Dan baru pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembayaran oleh 80-an kepala keluarga sehingga  keluarga ahli waris memberikan surat keterangan pelepasan hak  untuk proses PTSL.

Menariknya dalam pertemuan itu, permintaan anggota Komisi agar Pihak BPN menjelaskan persoalan sengketa lahan 1036 dan alasan menerbitkan sertifikat bagi 80 KK, hanya dijawab singkat oleh BPN yaitu penerbitan sertifikat jika persoalan lahan Clear and Clean.

Diketahui Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, ahli waris turunan Petrus Tamaela dan puluhan warga Hunuth.

Rapat dilakukan untuk memediasi masalah lahan di Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang sampai saat ini masih terjadi saling klaim antara keluarga ahli waris Tamaela dengan 53 kepala keluarga (KK) di desa setempat.

53 KK ini berasumsi pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bahwa tanah itu milik negara. Makanya mereka tak mau mengikuti permintaan alas hak untuk pembuatan sertifikat.

Dala pertemuan BPN sepakat untuk memfasilitasi pertemuan selanjutnya pada 25 Pebruari mendatang.

Pertemuan ini sebagai kelanjutan mediasi bersama keluarga Tamaela, kuasa hukum dari aliansi masyarakat Hunuth, dan juga pihak terkait lainnya.DMS

Tags: #BeritaAmbomAhli WarisAmbon HunuthBeritaMalukuBPNdprdEigendomKomisi ITamaelaVerponding
Previous Post

Walikota Fasilitasi Pertemuan Lanud Pattimura Dan Masyarakat Tawiri

Next Post

Aksi Damai Warga ITERIMA Sampaikan Delapan Butir Tuntutan Sikap

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Aksi Damai Warga ITERIMA Sampaikan Delapan Butir Tuntutan Sikap

Aksi Damai Warga ITERIMA Sampaikan Delapan Butir Tuntutan Sikap

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.