Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemekaran Kecamatan Banda Besar dan kecamatan Teluk Dalam Seram Utara diharapkan tuntas pada masa Sidang II DPRD Maluku Tengah Tahun 2022.
Beberapa anggota dewan optimis sebelum masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati (Tuasikal Abua-Marlatu Leleury) berakhir, kedua kecamatan ini telah disahkan menjadi kecamatan defenitif.
Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah Sahabudin Hayoto, progrs pemekaran Kecamatan Banda besar hampir final dimana dalam masa sidang ke II nanti akan dibentuk Pansus
Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan Pemerintah Kabupaten itu kepada DPRD Maluku Tengah. Dan dalam masa sidang II nanti akan dibentuk pansus sehingga diharapkan sebelum Bupati Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury mengahiri masa tugas pada September 2022 mendatang, Kecamatan Banda sudah diresmikan.
Dikatakan DPRD serius menuntaskan pemekaran Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar yang sudah dinanti sekian tahun
Andan Teja Nurbaity, anggota DPRD Maluku Tengah asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan optimistis, kalau Kecamatan Banda Besar dan Teluk Dalam akan disahkan oleh DPRD. Mengingat mayoritas anggota DPRD yang ada di fraksi-fraksi telah sepakat untuk segera kedua kecamatan ini dimekarkan.
Kendati dirinya optimis politisi perempuan yang terpilih dari Daerah Pemilihan III meliputi Kecamatan Tehoru, Teluti dan Banda ini, meminta agar pimpinan dewan konsisten memprioritaskan agenda pembentukan Pansus dalam masa sidang ke-II tahun 2022 ini.
DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II , berlangsung di ruang sidang utama DPRD di Masohi, Jumat (20/05)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Fatzah Tuankotta didampingi Wakil Ketua Demianus Hattu dan Sekretaris DPRD Sah Alim Latuconsina.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Maluku Tengah yang diwakili Asisten III Setda Maluku Tengah, M. Bahrum Kalauw, unsure Forkopimda dan kepala OPD di lingkup Pemda setempat.
Ada sejumlah agenda dalam Rapat Paripurna tersebut salah satunya Paripurna Pembentukan Pansus Kecamatan Pulau Banda Besar dan Teluk Dalam Kecamatan Seram Utara, Perda Negeri dan Penetapan Perda Negeri Adat.
Diketahui Pemekaran Kecamatan Teluk dan Banda Besar berproses sejak 2015 lalu, bahkan Agustus 2019, DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran dua kecamatan itu. DMS